Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Pukul 08.00 Wib s.d. Pukul 16.30 Wib Sipropam Polres Kayong Utara melaksa-nakan kegiatan Gaktibplin dan Sosiaslisasi jukrah menghilangkan budaya pungli, gratifikasi,transaksional dalam pelayanan publik Polri kepada masyarakat umum atau yang sedang menerima pelayanan, setelah itu dilanjut-kan dengan melaksanakan Pengawasan dan Monitoring Fasilitas Pelayanan Publik di mako Polres maupun Polsek jajaran Polres Kayong Utara untuk memastikan berjalan dengan aman, tertib, lancar dan humanis.
Apabila ditemukan personel yg mela-kukan perbuatan perilaku korupsi/ budaya pungli, gratifikasi dan transaksional dalam pelayanan publik, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.