Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Polda Kalimantan Barat dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Polres Kapuas Hulu bersama dengan personel Polisi Kehutanan (POLHUT) melaksanakan kegiatan penjagaan pos pantau Regu II di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBKDS ), Desa Bungan , Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dalam upaya menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar hukum.
Pelaksanaan penjagaan dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan total 14 personel gabungan. Dari pihak Polres Kapuas Hulu, Regu II dipimpin oleh Aiptu Evanfri Simare Mare bersama empat personel lainnya. Sementara dari pihak POLHUT, sembilan personel turut bergabung dalam pengamanan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan tiga dasar hukum, termasuk Surat Telegram Rahasia dari Kapolda Kalbar dan surat perintah dari Kapolres Kapuas Hulu.
Selama pelaksanaan tugas, situasi di wilayah pos pantau TNBKDS terpantau aman dan kondusif. Sudah banyaknya Masyrakat dan penambang yang suruh kembali dengan menggunakan Tatngortasi darat yang mengarah pada kegiatan PETI di lokasi TNBKDS , Kehadiran aparat gabungan diharapkan mampu untuk melakukan penghentian Giat PETI dan menjaga kawasan konservasi tetap terjaga dari kerusakan lingkungan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto A. Uda SIK., MH., melalui Kabag Ops AKP Edhi Trisno. SH. MAP., menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kapuas Hulu dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah konservasi. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.