Satreskrim Polres Kayong Utara Tangkap Dua Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Unit III Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil tangkap tersangka pelaku asusila kepada anak di bawah umur dengan AS (19) dan Ad(18). Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah kamar yang berada di Dusun Pintau RT.011, Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan anak kandung dari pelapor.

Kejadian bermula saat pelapor bersama istrinya sedang berada di rumah salah satu kerabat di Dusun Pintau, RT.013, Desa Tanjung Satai. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor diberitahu oleh dua orang saksi, bahwa anaknya telah disekap oleh kedua pelaku di dalam sebuah kamar di rumah milik seorang warga.

Mendengar kabar tersebut, pelapor segera menuju Polsek Pulau Maya untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan, anggota Polsek langsung bergerak cepat mencari keberadaan para terlapor, dan pada pukul 19.30 WIB kedua pemuda tersebut berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengakui telah mengalami tindak persetubuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membawa perkara ini ke Polres Kayong Utara untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada Kedua tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, pihak penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemanggilan saksi-saksi guna menyelesaikan penyidikan secara tuntas.

Satreskrim Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Orang tua diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh dan pentingnya menjaga diri. Polres Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku demi terciptanya lingkungan yang aman bagi anak

#Kalbar
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *