Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Unit I Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian ringan melalui proses mediasi cepat dan humanis pada Pada Hari Sabtu malam, 29 November 2025.
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa pencurian 6 slop rokok, sebagaimana Pasal 364 KUHP, Korban: Usman alias Pak Us, Terlapor RZ Kejadian pencurian Hari Sabtu, 29 November 2025 pukul 14.30 WIB.


Pencurian berlangsung di sebuah warung di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian cepat, efektif, dan humanis setelah pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia menyelesaikan perkara di luar jalur hukum formal.
Dalam mediasi yang difasilitasi Unit I Satreskrim, pelaku RZ mengakui seluruh kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta mengembalikan 6 slop rokok yang telah diambil, Kedua belah pihak kemudian menandatangani Surat Kesepakatan, berisi antara lain Terlapor mengakui perbuatannya, mengakui telah mencuri 6 slop rokok dan meminta maaf kepada korban.
Barang yang dicuri telah dikembalikan Terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya Korban tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum karena telah memaafkan terlapor, Jika terlapor melanggar kesepakatan, ia siap diproses secara pidana.
Gerak Cepat! Polres Kayong Utara kembali membuktikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam hitungan jam setelah pencurian 6 slop rokok di Dusun Simpang Empat, Satreskrim langsung mempertemukan pelaku dan korban dalam mediasi. Pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengembalikan barang. Korban pun memilih memaafkan dan sepakat damai.
Penyelesaian cepat ini menuai apresiasi warga, karena dinilai menjadi contoh penyelesaian konflik yang tegas namun tetap humanis di wilayah Kayong Utara.
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar







