
pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 Personel Sateskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar Melakukan pengecekan harga beras di tempat toko modern dan pasar tradisional, dan Rumah Pangan Kita (RPK) di wilayah kabupaten kayong utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
adapun hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa kisaran harga beras rata-rata :
Beras Premium pada kisaran Rp 16.000 per kilogram sampai dengan Rp. 16.700 per kilogram, harga Masih diatas HET (Harga eceran tertinggi) yaitu pada harga Rp 15.400.
Beras Medium pada kisaran Rp 14.000 per kilogram, harga sesuai dengan HET yaitu pada harga Rp 14.000.
Beras SPHP di Rumah Pangan Kita (RPK) kisaran Rp13.000 per kilogram, harga sesuai dengan HET yaitu pada harga Rp 13.100.
Harga beras di kabupaten kayong utara masih ditemui diatas harga HET (harga eceran tertinggi) yaitu pada jenis beras Premium hal ini disebabkan oleh pedagang membeli beras premium tersebut diluar kabupaten dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi, sehingga pedagang menjual beras premium diatas harga HET (harga eceran tertinggi)
Sat Reskrim Polres dalam kegiatan ini juga menghimbaua kepada para pedagang beras agar tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polri, Pemerintah Daerah, dan Satgas Pangan Nasional dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok serta mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkeadilan.
Dengan adanya langkah pengawasan dan pendataan rutin ini, diharapkan harga beras di Kabupaten Kayong utara tetap stabil, stok pangan tetap terjaga, serta aktivitas perdagangan berjalan sehat dan sesuai aturan yang berlaku.





