Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – SAT SAMAPTA Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan patroli malam hari pada Sabtu (19-07-2025), guna menindaklanjuti penerapan jam malam terhadap anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Kayong Utara.
Patroli ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah potensi gangguan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas anak-anak di malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah anak yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Mereka kemudian diberikan imbauan dan pembinaan agar segera pulang dan tidak mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, SAT SAMAPTA juga menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis), karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Para pemilik kendaraan tersebut diberikan teguran serta tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Patroli ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan malam hari. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak berkeliaran di malam hari,” ujarnya.
Situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan kondusif dan terkendali, serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat.
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar