Polres Kayong Utara, Polda Kalbar — Seorang remaja laki-laki berinisial A.P. (17 tahun) dilaporkan ke Polres Kayong Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Korban dengan nama samaran BUNGA (17 tahun), dengan laporan disampaikan oleh ibunya, E.
Kejadian diduga terjadi pada awal Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Air Paoh, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara. Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial S memberitahu E pada 12 Juli 2025, yang kemudian dikonfirmasi langsung ke korban.
Korban mengakui telah melakukan hubungan dengan A.P. Merasa tidak terima, E melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 17 Juli 2025. Penyidik telah menetapkan A.P. sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Meski tersangka masih di bawah umur dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum tetap berjalan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan hak anak, keadilan, dan kepastian hukum. Polisi juga telah berkoordinasi dengan JPU, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan.
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar