POLRES KAYONG UTARA MELAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGGELAPAN

Satreskrim Polres Kayong utara Melaksanakan Restorative justice dalam kasus penggelapan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat

Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis (16/10)  di Ruang Sat Reskrim Polres kayong utara. Mediasi turut dihadiri para pihak yang terlibat pelapor dan terlapor. Hadir pula keluarga masing-masing pihak sebagai saksi dalam proses damai tersebut.

Dalam mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut serta menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan, sekaligus kesediaan untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kasatreskrim Polres Kayong Utara IPTU HENDRA GUNAWAN, S.H., M.H., sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian yang humanis sesuai prinsip keadilan restoratif.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Kayong Utara menyatakan bahwa perkara akan diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *