Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Pada Hari Senin (18/11/24), Sebanyak tiga personel, Polres Kayong Utara menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Apel Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Dipimpin AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres kayong utara, Ketiganya dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 18 November 2024. Ketiga personel tersebut yakni Bripka Beno Arianto, Brigadir Yahya Pebriyanto, dan Briptu Ricko Ariyadi.
“Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Pasal 5 ayat 2 peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri,”
“Keputusan PTDH ini meski berat, dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres .
Kapolres menegaskan upaya pembinaan telah dilakukan kepada ketiga oknum polisi tersebut namun tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan ketiganya tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.
“Ada upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan. Ini merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran, kami memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota,” sebutnya.
“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” lanjutnya.