DPO Pencurian Kabel Tembaga PLN Ditangkap Polres Kayong Utara

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN, A.A., pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kasus ini bermula dari pencurian kabel tembaga di Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, pada Sabtu, 16 November 2024. Pelapor selaku Manager PLN Sukadana, mendapat laporan dari satpam bahwa pelaku B tertangkap saat beraksi, dan mengaku beraksi bersama A.A. yang berhasil kabur.

Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp9.200.000. Setelah penyelidikan, diketahui A.A. berada di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

A.A. kini diamankan di Polres Kayong Utara dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, alat potong, gergaji besi, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya.

Polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya.

#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *