Warga Teluk Batang Diancam dengan Parang oleh Residivis, Polisi Amankan Pelaku

Polres Kayong Utara,Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (34), warga Dusun Sinar Selatan, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya sendiri menggunakan sebilah parang.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, R (51). Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Teluk Batang pada Minggu, 03 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden bermula ketika pelaku meminta uang sebesar Rp1.500.000 kepada korban pada 28 Juli 2025 dan telah dipenuhi. Namun dua hari berselang, pelaku kembali meminta sertifikat tanah atas nama ahli waris, yang mencantumkan nama dirinya, korban, dan seorang lagi bernama M. Ia menuntut agar sertifikat tersebut diubah hanya atas namanya sendiri. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3.000.000, namun korban menolak karena tidak memiliki uang.

Karena tidak terima permintaannya ditolak, pelaku diduga emosi dan mengancam korban menggunakan parang sambil berkata, “Kalau memang emak ndak bisa selesai hari ini, emak aku pancong pakai parang.” Pelaku bahkan sempat mengejar korban hingga ke teras rumah, memaksa korban lari menyelamatkan diri dan melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Batang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari yang sama. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah parang berwarna hitam kecoklatan dengan gagang merah muda yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

Diketahui, S merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Langkah-langkah lanjutan yang akan diambil antara lain pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan barang bukti secara resmi, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Teluk Batang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *