Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil membongkar praktik judi kolok di Desa Banyu Abang, Kec. Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (05/03/25). Polisi mengamankan tiga pria berinisial S alias AR, H alias A, dan SA terkait kasus tersebut.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K. M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, S.H., mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki informasi mengenai adanya laporan praktik perjudian di salah satu rumah.
“Unit Lidik Satreskrim Polres Kayong Utara yang melakukan penyelidikan mendapati di rumah salah satu warga terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas perjudian kolok-kolok,” ungkap IPTU Hendra.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 3 buah Kolok-kolok dengan berbagai gambar, 1 lapak tempat bermain dengan berbagai gambar, 1 set HAP hijau, dan sejumlah uang tunai. Tiga pelaku yang ketangkap basah melakukan aktivitas perjudian itu akhirnya dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk diproses lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, IPTU Hendra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian. Ia menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian.
“Perjudian membawa banyak dampak negatif, dari sisi kesehatan mental, hubungan sosial, ekonomi, hingga masalah hukum. Untuk itu, kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar menjauhi judi, baik itu online maupun konvensional,” tutup IPTU Hendra.