Selasa, 5 Maret 2024
Polda Kalbar, Polres Kayong Utara – Bertempat di depan Mapolres Kayong Utara telah berlangsung Press Release terhadap kasus pencabulan diwilayah kabupaten Kayong Utara Kecamatan Simpang Hilir yang dipimpin oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Hendra yang dilaksanakan pada (05/03/2024).
Adapun Press Release tersebut terkait kasus pencabulan anak di bawah umur (sesama jenis) atas Tersangka Inisial MN (40) warga desa Rantau Panjang Kec. Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara
Kapolres Kayong Utara menjelaskan korban berstatus anak laki-laki inisial PR (17), dimana pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda, pada awal kronologi pada tahun 2021 awalnya korban sedang berada dirumah tersangka dengan maksud menumpang jaringan internet/Wifi saat itu tersangka menghampirinya kemudian mengatakan kepada korban “mau uang atau tidak? Jika mau turuti permintaan aku” saat itu korban pun mau karena akan di beri imbalan berupa uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kayong Utara dan semoga hal ini tidak terjadi lagi di lingkungan kita ataupun keluarga kita” tutup Kapolres.
Kasat Reskrim menambahkan “dalam hal ini KPAD sudah berkoordinasi dengan kami akan melakukan pendampingan untuk korban dan juga mungkin ada korban lain tapi itu masih kita dalami, tapi kami sudah berkoordinasi untuk menindak lanjuti terhadap para korban yang mungkin bertambah tutup kasat reskrim.
#BeTuah
#SalamPresisi