Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Pada Hari Kamis Tengah dini hari (1/1/2026) Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara Bersama Polsek Sukadana berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Sukadana. Dua laporan polisi yang masuk tepat pada 1 Januari 2026 ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti.
Kapolres Kayong Utara melalui Satreskrim dan Polsek sukadana mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan pasca-libur Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Kasus pertama menimpa Toko Elektronik Jaya Baru milik saudara Effendi (Alim). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2026, aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni Syarif Muhammad Dhani alias Dani dan Syarief Muslimin alias Dedek.
Peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 pagi, saat korban terkejut menemukan pintu depan toko dalam kondisi berantakan dengan bekas jejak kaki. Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela belakang toko.
● Barang yang Hilang: Uang tunai Rp 4 juta, satu unit HP Oppo F9, senapan angin, cincin emas 4 gram, serta puluhan voucher internet.
● Barang Bukti yang Disita: Polisi berhasil mengamankan 19 kartu voucher Telkomsel, satu pucuk senapan angin, dan satu unit HP Oppo F9 warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak.
Hampir bersamaan, Satreskrim juga menuntaskan kasus pencurian di sebuah hunian di Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera. Korban bernama Yurika Fitriana (Icha) melaporkan rumahnya dibobol pada sore hari saat ia sedang tidak berada di tempat.
Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Hardiansyah alias Adi. Modus operandi yang digunakan adalah membobol pintu belakang rumah dan menggasak barang berharga di dalam kamar.
● Kronologi: Korban menemukan celengan plastiknya sudah kosong di atas meja makan. Setelah dicek lebih lanjut, kotak perhiasan di dalam lemari yang berisi 7 gelang, 3 kalung, 3 cincin, dan sepasang anting emas telah raib.
● Barang Bukti: Polisi menyita 9 lembar surat kepemilikan perhiasan, celengan plastik warna biru, dan satu unit HP Samsung A60 milik anak korban.
Tersangka Adi terancam jeratan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara saat ini telah merampungkan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta para tersangka. Langkah selanjutnya yang akan diambil meliputi:
1. Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik).
3. Pelimpahan berkas perkara tahap satu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kayong Utara untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing, terutama pada pintu dan jendela rumah yang sering menjadi titik lemah akses pelaku kejahatan,” tulis rilis resmi tersebut.
#KayongutaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar







